APAKAH SEMUA JENIS TINDAK PIDANA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE?

APAKAH SEMUA PIDANA DAPAT DISELESAIKAN RESTORATIVE JUSTICE?

Sistem peradilan pidana Indonesia yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodir hak korban. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kurang terjaminnya hak korban yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya hak-hak Tersangka atau Terdakwa saja yang dominan pengaturannya, padahal dalam suatu tindak pidana korbanlah yang sangat perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lensa dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan berfokus pada pemulihan hak korban atau yang disebut dengan restorative justice. Restorative justice di Indonesia sendiri semakin populer karena merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

PENGERTIAN RESTORATIVE JUSTICE

Restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

CONTOH PENERAPAN RESTORATIVE JUSCTICE

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

"PERSYARATAN UMUM"

Materiil (Pasal 5):

  1. Tidak menimbulkan keresahan dan/ atau penolakan dari masyarakat;
  2. Tidak berdampak konflik sosial;
  3. Tidak berpotensi memecah belah bangsa;
  4. Tidak bersifat radikalisme dan separatisme;
  5. Bukan pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan Putusan Pengadilan; dan
  6. Bukan tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa orang.

Formil (Pasal 6):

  • Persyaratan formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi:

  1. Perdamaian dari kedua belah pihak, kecuali untuk tindak pidana narkoba; dan
  2. Pemenuhan hak-hak korban dan tanggung jawab pelaku, kecuali untuk tindak pidana narkoba.

  • Perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani oleh para pihak;
  • Pemenuhan hak korban dan tanggung jawab pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa:

  1. Mengembalikan barang;
  2. Mengganti kerugian;
  3. Menggantikan biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau
  4. Mengganti kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.

  • Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibuktikan dengan surat pernyataan sesuai dengan kesepakatan yang ditandatangani oleh pihak korban.
  • Format surat kesepakatan perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
"PERSYARATAN KHUSUS"

MERUPAKAN PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK TINDAK PIDANA:

Informasi dan transaksi elektronik (Pasal 8)

  1. Pelaku tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang menyebarkan konten ilegal;
  2. Pelaku bersedia menghapus konten yang telah diunggah;
  3. Pelaku menyampaikan permohonan maaf melalui video yang diunggah di media sosial disertai dengan permintaan untuk menghapus konten yang telah menyebar; dan
  4. Pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Narkoba (Pasal 9):

  • Pecandu narkoba dan korban penyalahgunaan narkoba yang mengajukan rehabilitasi;
  • Pada saat tertangkap tangan:

  1. Ditemukan barang bukti narkoba pemakaian 1 (satu) hari dengan penggolongan narkotika dan psikotropika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Tidak ditemukan barang bukti tindak pidana narkoba, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba;
  3. Tidak terlibat dalam jaringan tindak pidana narkoba, pengedar dan/atau bandar;
  4. Telah dilaksanakan asesmen oleh tim asesmen terpadu; dan
  5. Pelaku bersedia bekerja sama dengan penyidik Polri untuk melakukan penyelidikan lanjutan.

Lalu lintas (Pasal 10):

  1. Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan kerugian materi dan/atau korban luka ringan; atau
  2. Kecelakaan lalu lintas di jalan karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Pasal 5 ayat (1):

Perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat sebagai berikut: 

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
  2. Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan
  3. Tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Pasal 5 ayat (6):

Selain memenuhi syarat dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif dilakukan dengan memenuhi syarat: 

  • Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh Tersangka dengan cara:
  1. Mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana kepada Korban;
  2. Mengganti kerugian Korban;
  3. Mengganti biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana; dan/atau
  4. Memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana;

  • Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; dan
  • Masyarakat merespon positif.

Pasal 5 ayat (8):

Penghentian penuntutan berdasarkan Restoratif dikecualikan untuk perkara:

  1. Tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat Presiden dan Wakil Presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum, dan kesusilaan;
  2. Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal;
  3. Tindak pidana narkotika;
  4. Tindak pidana lingkungan hidup; dan
  5. Tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.
Penulis: ANGELA MAHARANI, S.H.

DASAR HUKUM

  • Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
  • Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif


Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!