APAKAH TERSANGKA HARUS DI TAHAN?
Sering kali kita mendengar seseorang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam suatu perkara tindak pidana, namun tidak dilakukan penahanan. Dalam hal ini, apakah setiap Tersangka harus ditahan? Apa saja yang menjadi alasan seorang Tersangka ditahan? Pengertian Tersangka sendiri terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 20 KUHAP
- Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan penahanan;
- Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
- Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Alasan Subjektif Penahanan, diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang Tersangka atau Terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal:
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan melarikan diri;
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan merusak atau menghilangkan barang bukti;
- adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa Tersangka atau Terdakwa akan mengulangi tindak pidana.
Alasan Objektif Penahanan, diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, bahwa Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
- Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480, dan Pasal 506 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea Cukai dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa seorang Tersangka dapat dimungkinkan tidak ditahan apabila tidak memenuhi alasan subjektif dan alasan objektif sebagaimana diatur di dalam Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
Penulis: ANGELA MAHARANI, S.H.
DASAR HUKUM
- PASAL 21 AYAT (1) KUHAP