APAKAH TERSANGKA HARUS DI TAHAN?
Sering kali kita mendengar seseorang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam suatu perkara tindak pidana, namun tidak dilakukan penahanan. Dalam hal ini, apakah setiap Tersangka harus ditahan? Apa saja yang menjadi alasan seorang Tersangka ditahan? Pengertian Tersangka sendiri terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.