APAKAH SEMUA JENIS TINDAK PIDANA DAPAT DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE?

APAKAH SEMUA PIDANA DAPAT DISELESAIKAN RESTORATIVE JUSTICE?

Sistem peradilan pidana Indonesia yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodir hak korban. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kurang terjaminnya hak korban yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya hak-hak Tersangka atau Terdakwa saja yang dominan pengaturannya, padahal dalam suatu tindak pidana korbanlah yang sangat perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lensa dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan berfokus pada pemulihan hak korban atau yang disebut dengan restorative justice. Restorative justice di Indonesia sendiri semakin populer karena merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

APAKAH TERSANGKA HARUS DI TAHAN?

APAKAH TERSANGKA HARUS DI TAHAN?

Sering kali kita mendengar seseorang telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam suatu perkara tindak pidana, namun tidak dilakukan penahanan. Dalam hal ini, apakah setiap Tersangka harus ditahan? Apa saja yang menjadi alasan seorang Tersangka ditahan? Pengertian Tersangka sendiri terdapat dalam ketentuan Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyatakan bahwa Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!