APAKAH SEMUA PIDANA DAPAT DISELESAIKAN RESTORATIVE JUSTICE?
Sistem peradilan pidana Indonesia yang ada saat ini belum sepenuhnya mengakomodir hak korban. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan kurang terjaminnya hak korban yang diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hanya hak-hak Tersangka atau Terdakwa saja yang dominan pengaturannya, padahal dalam suatu tindak pidana korbanlah yang sangat perlu diperhatikan. Oleh karena itu, diperlukan perubahan lensa dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan berfokus pada pemulihan hak korban atau yang disebut dengan restorative justice. Restorative justice di Indonesia sendiri semakin populer karena merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.