PENGGELAPAN DALAM KORUPSI

PENGGELAPAN DALAM KORUPSI

Tanpa disadari bahwa hari hari ini korupsi bukan sesuatu yang baru, bahkan terlihat lumrah dan wajar di kalangan masyarakat secara umum. Memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri ataupun kepada keluarganya sebagai sebuah imbal jasa pelayanan adalah sebagai sebuah budaya, yang tak jarang menjadi sebuah bibit bibit nyata korupsi.

LANTAS APA YANG DI MAKSUD DENGAN KORUPSI?

APABILA kita menengok berbagai bahasa yang digunakan, maka Korupsi dengan definisi sederhana sebagai berikut:

-    Corruptio /corruplus ( latin)
-    Corruption (Inggris)
-    Corruptie (Belanda)
-    Korupsi

Corrupt merupakan keburukan, kebusukan,ketidak jujuran, kejahatan, suap, tidak bermoral, dan penyimpangan.

Kamus Besar Bahasa Indonesia mengatakan bahwa korupsi adalah penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

(Materi Kuliah Tindak Pidana Koruuspi, FH UNS, 2015)

Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatakan bahwa " Korupsi adalah setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang 

"Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara"

Dari pasal di atas memuat bahwa, ciri khas korupsi adalah :

  1. Melibatkan lebih dari 1 orang
  2. Pelaku PNS/ birokrat bahkan juga swasta
  3. Bentuknya bermacam-macam
  4. Umumnya  rahasia sekarang sudah membudaya
  5. Ada Keuntungan timbal balik
  6. Mengandung penipuan
  7. Melanggar norma, tugas dan  tanggung jawab
  8. korupsi juga bisa terjadi di swasta

(Materi Kuliah Tindak Pidana Korupsi, FH UNS, 2015)

Ciri dan pengertian diatas, maka kita dapat jabarkan apa saja yang termasuk katagori korupsi dan diatur dimana?

Terdapat setidaknya 13 Pasal dalam UU No 31 Tahun 1999 jo.UU No 20 Tahun 2001 yang merinci dan menerangkan perbuatan korupsi, diantaranya:

1.    Kerugian Keuangan Negara (Pasal 2 dan Pasal 3)
2.    Suap menyuap, pada pasal pasal berikut:
-    Pasal 5 ayat (1) huruf a 
-    Pasal 5 ayat (1) huruf b 
-    Pasal 13Pasal 5 ayat (2) 
-    Pasal 12 huruf a 
-    Pasal 12 huruf b 
-    Pasal 11 
-    Pasal 6 ayat (1) huruf a 
-    Pasal 6 ayat (1) huruf b 
-    Pasal 6 ayat (2) 
-    Pasal 12 huruf cPasal 12 huruf d 
3.    Penggelapan dalam jabatan (Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10 huruf a-c)
4.    Pemerasan (Pasal 12 huruf e, g, dan h)
5.    Perbuatan curang (Pasal 7 ayat (1) huruf a-d, Pasal 7 ayat 2
6.    Pasal 12 huruf h
7.    Benturan kepentingan dalam pengadaan (Pasal 12 huruf i)
8.    Gratifikasi (Pasal 12B jo. Pasal 12C)

Terkait dengan penggelapan dalam jabatan, apabila dirinci terdapat berbagai unsur dianataranya :

Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat unsur:

  1. Pegawai Negeri atau orang selaian pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
  2. Dengan sengaja
  3. Menggelapkan atau membiarkan orang lain mengambik atau membiarkan orang lain menggelapkan atau membantu dalam perbuatan itu
  4. Uang atau suart berharga
  5. Yang disimpan karena jabatannya

Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat unsur :

  1. Pegawai Negeri atau orangselaian pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
  2. Dengan sengaja
  3. Memalsu
  4. Buku-Buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi 

Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat unsur:

  1. Pegawai Negeri atau orang selaian pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
  2. Dengan sengaja
  3. Menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai
  4. Barang , akta, surat, atau daftar yang digunakan untuk menyakinkn atau membuktikan di muka pejabat yang berwenang
  5. Yang dikuasainya karena jabatan

Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat unsur:

  1. Pegawai Negeri atau orang selaian pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
  2. Dengan sengaja
  3. Membiarkan orang lain menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai 
  4. Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada Pasal 10 huruf a

Pasal 10 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 terdapat unsur:

  1. Pegawai Negeri atau orang selaian pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu
  2. Dengan sengaja
  3. Membantu orang lain menggelapkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai 
  4. Barang, akta, surat, atau daftar sebagaimana disebut pada Pasal 10 huruf a

(Komisi Pemberantasan Korupsi. 2006. Memahami Untuk Membasmi : Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi)

Dari penjelasan diatas, hemat penulis menyatakan bahwa korupsi apabila di lihat dari unsur-unsurnya, siapa saja dapat terlibat bahkan apabila melihat dari sisi penggelapan , yang dimana mempunyai arti sebagai berikut

Pengertian penggelapan berdasarkan dari Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) adalah:

“Barang siapa dengan sengaja menguasai secara melawan hukum, sesuatu benda yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, yang berada padanya bukan karena kejahatan, karena salah telah melakukan penggelapan, dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya sembilan ratus rupiah.”

Penggelapan ini merupakan kejahatan yang hampir sama dengan pencurian, tetapi pada saat terjadi penggelapan, barang sudah berada pada pelaku tanpa melalui kejahatan atau melawan hukum. Selain itu, kejahatan ini dapat dilakukan oleh siapapun sepanjang barang tidak dikuasai pelaku secara melawan hukum. Dalam proses beracara, pelaku penggelapan akan ditangani di lingkungan Peradilan Umum, baik di Pengadilan Negeri sebagai pengadilan pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding.

Oleh karenanya, disempulkan bahwa penggelapan yang diatur dalam ketentuan pasal 372 KUHP dapat dilakukan oleh setiap orang, sementara penggelapan yang diatur dalam UU Tipikor merupakan penggelapan yang hanya dapat dilakukan oleh pegawai negeri dalam jabatannya. Selain itu tindak pidana korupsi terbagi dalam 7 bentuk dimana penggelapan dalam jabatan hanya salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi.

Penulis: Bayu Anjar Kristianto, S.H.

Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!