DALUWARSA PENUNTUTAN PIDANA
Daluarsa (lewat waktu/verjaring) adalah istilah yang dikenal dalam hukum, baik dalam teori maupun dalam prakteknya. Dalam pengertian hukum, daluwarsa adalah dengan adanya lewat waktu. Dalam hubungannya dengan gugurnya hak menuntut, jika suatu tindak pidana sudah kadaluarsa oleh undang-undang, maka Jaksa kehilangan hak untuk menuntut perkara pidana tersebut. Yang dimaksud daluwarsa dalam bahasa awam adalah “gugatan atau penuntutan atau upaya hukum lainnya sudah basi atau tidak masuk akal”.