STATUS HUKUM ANAK ANGKAT
Anak angkat seringkali kurang mendapat perlindungan terutama ketika orangtua angkat itu meninggal dunia, dimana seorang anak angkat yang seharusnya mempunyai kedudukan yang sah sebagai anak dalam perkawinan orangtua angkatnya menjadi terabaikan hak-haknya termasuk hak warisnya. Oleh karena itu perlu diketahui pengaturan prosedur pengangkatan anak yang sah dan bagaimana hak mewaris seorang anak angkat atas harta kekayaan orangtua angkat menurut hukum perdata.
Berdasarkan Hukum Waris Perdata Barat:
Sebagaimana diatur dalam Staatsblad 1917 No. 129, akibat hukum dari pengangkatan anak adalah anak tersebut secara hukum memperoleh nama dari bapak angkat, dijadikan sebagai anak yang dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat dan menjadi ahli waris orang tua angkat. Status anak tersebut seolah-olah dilahirkan dari perkawinan orang tua angkat. Artinya, akibat pengangkatan tersebut maka terputus segala hubungan perdata, yang berpangkal pada keturunan karena kelahiran, yaitu antara orang tua kandung dan anak tersebut. adanya pengangkatan anak mengakibatkan perpindahannya keluarga dari orang tua kandungnya kepada orang tua yang mengangkatnya. Jadi status anak angkat itu sama dengan anak sah dan di dalam hukum waris ia disebut juga sebagai ahli waris terhadap kedua orang tua angkatnya dengan pembatasan anak angkat tersebut hanya menjadi ahli waris dari bagian yang tidak diwasiatkan. Hak Waris, menurut Staatsblad, anak angkat memiliki hak waris sebagimana hak waris yang dimilki oleh anak kandung. Oleh karena itu, anak yang diadopsi secara sah melalui putusan pengadilan, kedudukannya adalah sama dengan anak kandung. Sehingga yang bersangkutan berhak mewarisi harta peninggalan orang tuanya.
Prosedur pengangkatan anak yang sah di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, seperti: Staatsblad 1917 Nomor 129, Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6 Tahun 1983, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
Berdasarkan Hukum Islam:
Kompilasi Hukum Islam anak angkat tidak menjadi ahli waris dari orang tua angkatnya, hanya memperoleh wasiat. Pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat. Dalam hal kewarisan anak angkat tidak melepas nasab (kerabat) dari orang tua kandungnya. Maka dengan demikian, anak adopsi tidak mewarisi harta peninggalan orang tua angkatnya dan sebaliknya, tetapi anak angkat mendapatkan wasiat wajibah yaitu wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak bergantung kepada kemauan atau kehendak si yang meninggal dunia. Besarnya tidak boleh lebih dari 1/3 bagian dari harta warisan orang tua angkatnya sesuai dengan Pasal 209 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Disarankan kepada masyarakat agar dalam pengangkatan anak dapat dilakukan secara tercatat dengan putusan Pengadilan. Dengan dilakukannya hal ini akan menghindari perselisihan di belakang hari, dan hasil putusan pengadilan diteruskan kepada catatan Sipil untuk didaftarkan telah diangkat.