UU PORNOGRAFI

UU PORNOGRAFI

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Pornografi di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar. bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sesuai dengan pasal 29 UU Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau hukuman denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah. Penafsiran norma dalam UU pornografi harus dilakukan proses pemilahan secara jelas, yang mana unsur utama dan mana unsur pendukung tindak pidana pornografi. UU pornografi sudah menjadi norma hukum tertulis, yang berlaku di Negara kita. Dengan demikian bagian penjelasan dalam UU tersebut, norma utama dan penjelasan dalam UU ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Dasar Hukum:
Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!