ANCAMAN SMS

ANCAMAN VIA SMS

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

UU ITE:
Perlu kami sampaikan bahwa short message service (SMS) adalah suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik, perihal penjelasan ini ada pada ketentuan umum pada Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ini disebutkan bahwa pemanfaatan ITE harus berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, serta itikad baik dalam penggunaannya (lihat pasal 3 UU ITE). Tindakan ancaman via short message service (SMS) yang dilakukan oleh seseorang adalah tergolong Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU ITE, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

Dengan demikian, perbuatan sengaja mengirimkan pesan melalui ponsel atau alat komunikasi yang berisikan ancaman kepada seseorang, dilihat dari uraian pasal 29 UU ITE diatas adalah tindakan yang melanggar ketentuan pasal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun atau hukuman denda maksimal Rp.2.000.000.000,- (dua milyah rupiah) (lihat Pasal 45 ayat (3) UU ITE). Selanjutnya isi short message service (SMS) yang berisi ancaman tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk melaporkan si pelaku pengancaman kepada Polisi. Dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE disebutkan bahwa “informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.

Dasar Hukum:
Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!