ANCAMAN VIA SMS
Perlu kami sampaikan bahwa short
message service (SMS) adalah suatu informasi elektronik atau dokumen
elektronik, perihal penjelasan ini ada pada ketentuan umum pada Pasal 1
UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam UU ini disebutkan bahwa pemanfaatan ITE harus berdasarkan asas
kepastian hukum, manfaat, serta itikad baik dalam penggunaannya (lihat
pasal 3 UU ITE). Tindakan ancaman via short message service (SMS) yang
dilakukan oleh seseorang adalah tergolong Tindak Pidana,
sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU ITE, yang menyebutkan bahwa
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi
Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan
atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”
Dengan
demikian, perbuatan sengaja mengirimkan pesan melalui ponsel atau alat
komunikasi yang berisikan ancaman kepada seseorang, dilihat dari uraian pasal 29 UU
ITE diatas adalah tindakan yang
melanggar ketentuan pasal tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan
ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 (dua belas) tahun atau hukuman denda maksimal Rp.2.000.000.000,- (dua milyah rupiah) (lihat Pasal 45
ayat (3) UU ITE). Selanjutnya isi short message service (SMS) yang
berisi ancaman tersebut dapat digunakan sebagai alat bukti untuk
melaporkan si pelaku pengancaman kepada Polisi. Dalam pasal 5 ayat (1) UU ITE
disebutkan bahwa “informasi elektronik atau dokumen elektronik atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”.
Dasar Hukum:
Dasar Hukum: