AKREDITASI PROGRAM STUDI
Akreditasi program
studi di perguruan tinggi negeri dan swasta masih bermasalah. Padahal,
mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, hanya program
studi terakreditasi yang legal mengeluarkan ijazah. Padahal, sampai
saat ini masih ada ribuan program studi yang belum terakreditasi karena
masih dalam proses atau belum diajukan.
Meskipun ada kebijakan
untuk menganggap program studi terakreditasi minimal atau C bagi yang
belum diproses, tetapi masih memiliki izin dengan mengacu pada
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, persoalan
akreditasi program studi di perguruan tinggi perlu ditangani secara
serius. Perguruan tinggi diberi waktu enam bulan terhitung Maret-September 2013 untuk mengurus kembali akreditasi minimal tersebut.
Dasar Hukum:
Dasar Hukum: