AKREDITASI PROGRAM STUDI PT

AKREDITASI PROGRAM STUDI

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Akreditasi program studi di perguruan tinggi negeri dan swasta masih bermasalah. Padahal, mengacu pada UU No. 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi, hanya program studi terakreditasi yang legal mengeluarkan ijazah. Padahal, sampai saat ini  masih ada ribuan program studi yang belum terakreditasi karena masih dalam proses atau belum diajukan.

ANCAMAN SMS

ANCAMAN VIA SMS

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

UU ITE:
Perlu kami sampaikan bahwa short message service (SMS) adalah suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik, perihal penjelasan ini ada pada ketentuan umum pada Pasal 1 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam UU ini disebutkan bahwa pemanfaatan ITE harus berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, serta itikad baik dalam penggunaannya (lihat pasal 3 UU ITE). Tindakan ancaman via short message service (SMS) yang dilakukan oleh seseorang adalah tergolong Tindak Pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 29 UU ITE, yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.”

UU PORNOGRAFI

UU PORNOGRAFI

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Pornografi di dalam Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar. bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sesuai dengan pasal 29 UU Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1) dipidana dengan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 12 tahun atau hukuman denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah. Penafsiran norma dalam UU pornografi harus dilakukan proses pemilahan secara jelas, yang mana unsur utama dan mana unsur pendukung tindak pidana pornografi. UU pornografi sudah menjadi norma hukum tertulis, yang berlaku di Negara kita. Dengan demikian bagian penjelasan dalam UU tersebut, norma utama dan penjelasan dalam UU ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Dasar Hukum:
Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!