PERADILAN ANAK

PERADILAN ANAK

lbh surakarta, lbh solo, pengacara solo, advokat, bantuan, berbagai, di, hukum, indonesia, informasi, jasa, jenis, kasus, konsultan, lbh, litigasi, masalah, pengacara, perdata, pidana, sidang, solo, surakarta,

Batasan usia anak:
  • Anak usia 12-18 tahun bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya
  • Anak usia 14-18 tahun bisa dikenakan tahanan
Diversi:

Pelimpahan anak yang berkonflik dengan hukum dari sistem peradilan pidana ke proses informal, seperti mengembalikan kepada lembaga sosial masyarakat, baik pemerintah maupun non-pemerintah.
  • Tindak pidana yang diancam 7 tahun bisa melakukan diversi
  • Tindak pidana yang diancam pidana di atas 7 tahun tidak bisa melakukan diversi
Publikasi perkara:
  • Kewajiban untuk tidak memublikasi perkara anak
Contoh:
  • Pelaku dan korban (kasus asusila) diminta mengundurkan diri atau keluar dari sekolah
  • Korban yang hamil memilih untuk di rumah, sebagian melanjutkan sekolah kesetaraan dengan persentase 50:50 (separuh melanjutkan pendidikan dan separuh lagi memutuskan tidak lagi sekolah)
Ini mestinya menjadi perhatian Dinas Pendidikan. Sebab, hak pendidikan anak diatur dalam UU NO. 3 TAHUN 1997 PENGADILAN ANAK

Dasar Hukum:
Jangan lupa Follow FB dan IG kami ya untuk update info terkini...!!!