PERADILAN ANAK
Batasan usia anak:
- Anak usia 12-18 tahun bisa dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya
- Anak usia 14-18 tahun bisa dikenakan tahanan
Pelimpahan anak yang berkonflik dengan hukum dari sistem peradilan pidana ke proses informal, seperti mengembalikan kepada lembaga sosial masyarakat, baik pemerintah maupun non-pemerintah.
- Tindak pidana yang diancam 7 tahun bisa melakukan diversi
- Tindak pidana yang diancam pidana di atas 7 tahun tidak bisa melakukan diversi
- Kewajiban untuk tidak memublikasi perkara anak
- Pelaku dan korban (kasus asusila) diminta mengundurkan diri atau keluar dari sekolah
- Korban yang hamil memilih untuk di rumah, sebagian melanjutkan sekolah kesetaraan dengan persentase 50:50 (separuh melanjutkan pendidikan dan separuh lagi memutuskan tidak lagi sekolah)
Dasar Hukum: