UU PORNOGRAFI
Pornografi di dalam Undang-undang Nomor 44
Tahun 2008 tentang Pornografi, diartikan sebagai gambar, sketsa, ilustrasi, foto,
tulisan, suara, bunyi, gambar. bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh,
atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau
pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang
melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Sesuai dengan pasal 29 UU
Pornografi, setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat
(1) dipidana dengan hukuman penjara paling singkat enam bulan dan paling lama
12 tahun atau hukuman denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6
miliar rupiah. Penafsiran norma dalam UU pornografi harus
dilakukan proses pemilahan secara jelas, yang mana unsur utama dan mana unsur
pendukung tindak pidana pornografi. UU pornografi sudah menjadi norma hukum
tertulis, yang berlaku di Negara kita. Dengan demikian bagian penjelasan dalam UU
tersebut, norma utama dan penjelasan dalam
UU ini merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Dasar Hukum: